Sabtu, 27 Februari 2010 - 14:17:22 WIB
Polres Pamekasan Go to Campus
Dibaca: 355 kali

undang- undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan baru saja lahir. tak mau kecolongan, kepolisian Resort Pamekasan bekerja ekstra menggelar sosialisasi.
Sekitar 350 spanduk yang berisi faset UU Nomor 22 Tahun 2009 di sebar di berbagai titik di pusat kota. Tak hanya itu, korp aparat berseragam coklat itu juga bekerja sama dengan sejumlah  Perguruan Tinggi mensosialisasikan UU LALIN itu melalui program “Police go to Campus”.

Di antara yang telah di kunjungi oleh Polantas Polres Pamekasan adalah Universitas Islam Madura(UIM) yang ada di Desa Bettet Kecamatan Pamekasan dan berdampingan dengan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan  AKP sri kusminiwati. ”Karna mahasiswa dianggap sebagai generasi bangsa yang efektif untuk mensosialisasikan UU tertib lalu lintas yang baru”. ungkap mantan Kanit Patwal Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Sri-sapa akrab Sri Kusminiwati sosialisasi itu penting karena banyak peraturan baru dalam berlalu lintas. Polwan asal Pamekasan itu mencontohkan salah satu perbedaan pasal yang mencolok dan berbalik arah pada UU Nomor 14 tahun 1999 dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.  Di sebutkan untuk UU Nomor 14 tahun 1999 bahwa belok kiri boleh langsung. Tetapi, untuk UU Nomor 22 Tahun 2009 belok kiri harus mengikuti lampu.
Selain itu denda bagi pelangagar cukup besar. Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu di malam hari, itu melanggar Pasal 293 dengan denda RP. 250 ribu. Sedangkan yang tidak memakai helm standar, dendanya Rp. 250 pengendara motor yang tidak di lengkapi STNK , sesuai dengan pasal 288 ayat 1 dendanya RP. 500 ribu. Tidak menyalahkan lampu disiang hari akan di denda Rp. 100 ribu. ”Kalau tidak memenuhi kelangkapan kendaraan, sebagai mana pasal 281 ayat1 dendanya Rp. 250 ribu,” kata Kusminiwati menjelaskan.
Tak kalah pentingnya menurut sri, bagi pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). ”bagi yang tidak memiliki SIM, akan di denda sebesar Rp.1 juta , sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009”. Imbuhnya
Saat di singgung terkait efek setelah menggelar sosialisasi baik vis a vis langsung dengan mahasiswa dan masyarakat maupun dengan membentangkan spanduk di ruas jalan sangat terlihat  dan 
besar sekali manfaatnya”. Salah satu contohnya pemohon SIM setiap harinya meningkat tajam di Polres Pamekasan “.tegasnya
Sri Kusminiwati berharap agar semua pihak ikut mendukung terealisasinya penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Mesti demikian pihaknya, secara berkesinambungan akan terus mensosialisasikan UU tersebut. ”Kami berharap masyarakat bisa faham dan menyadari terkait diperlakukannya UU tersebut”. Pungkasnya (dikutip dari Fokus Pamekasan by Yn).