Selasa, 09 April 2013 - 13:08:22 WIB
Cegah Tindakan Amoral, UIM Terapkan Aturan Berbusana
Dibaca: 65 kali

Uiniversitas Islam Madura (UIM) kembali mengesahkan aturan baru berupa ketentuan berpakaian para mahasiswa dan mahasiswinya, hal tersebut tertuang dalam surat instruksi 0105/A/UIM/III/2013 tentang intruksi busana atau pakaian mahasiswa.

Keluarnya aturan tersebut tentunya menjadi warning bagi seluruh mahasiswa untuk tidak sembarangan dalam menggunakan pakaian selama berda di lingkungan kampus hijau UIM.

Drs. H. Moh. Makmum, SH, M.Hum Purek III UIM menjelaskan perturan itu dibuat karena disesuaikan dengan taujih yang telah ditetapkan oleh Pondok Peaantren Miftahul Ulum bettet, sehingga pihaknya menindak lanjuti taujih yang sudah keluar puluhan tahun silam tersebut.

“hal ini juga berkaitan dengan hasil aspirasi mahasiswa yang mengingnkan agar ada standart keajaran dalam berpakaian” ujara makmun beberapa waktu yang lalu.

Pihaknya berharap dengan berlakunya aturan itu, maka mahasiswa bisa menyesuaikan untuk tidak lagi menggunakan pakaian yang bisa mengundang tindakan amoral tersebut, menurutnya makmun hal itu akan mencxerminkan kondisi kampus yang islami yang tetap menjunjung tinggi nilai kepesantrenan.

Sementara itu, beberapa aturan yang diberlakukan antara lain adalah dilarangnya mahasiswi menggunakan celana jens yang berukuran ketat seperti jenis pensil dan lain-lain. Lebih jelas tentang beberapa aturan berbusana tersebut bisa dilihat dalam tabel.

KETENTUAN BUSANA MUSLIM

MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM MADURA

A. Khusus Mahasiswa

1. Wajib memakai pakaian yang rapi, sopan dan bersepatu.

2. Dilarang mengenakan kaos oblong (tanpa krah) dan celana pendek.

3. Dilarang mengenakan aksesoris perempuan (gelang dan kalung jenis apapun) yang kurang pantas dikenakan oleh seorang pria.

4. Dilarang menyemir rambut sehingga warna rambut berubah sebagaimana aslinya.

5. Dilarang merokok pada saat perkuliahan berlangsung.

B. Khusus Mahasiswi

1. Wajib memakai pakaian yang tergolong busana muslim, rapi, sopan, berjilbab dan bersepatu.

2. Dilarang memakai celana / baju yang ketat dan “transparan” ketika mengikuti proses perkuliahan dan atau mengurus layanan akademik lainnya.

3. Dilarang mengenakan kaos yang sekiranya memperjelas bagian anggota tubuh / aurat.

4. Dilarang memakai perhiasan dan make-up secara berlebihan.

Pamekasan, 27 Maret 2013

A.n. Rektor,

Pembantu Rektor III,

Drs. H. Moh. Ma’mun, SH., M.Hum.