PTS Berkembang Keluhkan Moratorium Prodi Baru
Dibaca: 128 kali
SEMARANG, suaramerdeka.com - Kebijakan moratorium program studi (prodi) baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai menghambat perguruan tinggi swasta yang tengah berkembang. Pasalnya, jika kebijakan itu dipandang ingin meningkatkan mutu prodi yang sudah ada semestinya cukup dengan akreditasi.
''Agak tidak masuk akal dengan kebijakan moratorium prodi baru. Sebab Dikti tidak membiayai apapun,'' ujar Wakil Rektor IV Unika Soegijapranata Semarang Benny D. Setianto, (16/1), saat temu ramah dengan media di Kampus Bendan Dhuwur.
Tidak dimungkiri bahwa ada perguruan tinggi yang membuka prodi baru hanya untuk menarik mahasiswa sebanyak-banyaknya, tanpa memperhatikan keberlanjutannya. Namun dalam hal ini, lanjut Benny, moratorium prodi baru ini dinilai hambatan bagi fakultas yang memiliki tujuan dan prospek jelas. Dia memisalkan Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) yang dimiliki Unika Soegijapranata.
Saat ini FTP hanya memiliki satu prodi yakni Teknologi Pangan dengan daya tampung 150 mahasiswa. Namun seiring perkembangan jaman dan tuntutan dunia kerja, bidang teknologi pangan ini sudah mengalami diversifikasi pengetahuan. Untuk itu, pihaknya berencana akan mengembangkan program konsentrasi pada FTP ini tidak hanya Teknologi Pangan tapi juga Nutrisi dan Teknologi Kuliner.
Pembukaan program konsentrasi baru itu direncanakan tahun ini. Mahasiswa FTP nantinya bisa memilih konsentrasi keilmuan apakah Teknologi Pangan atau Nutrisi dan Teknologi Kuliner. Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama ini mengatakan, pembukaan program konsentrasi baru tidak memerlukan ijin Dikti.
Dikatakannya, prodi Teknologi Pangan ini mengakomodasi perkembangan ilmu yang tidak sampai pada riset utama. Namun, lanjutnya, pada bobot keterampilan yang memadai di bidang kuliner ini ternyata menguat. Karena terbentur dengan kebijakan moratorium prodi baru, pihaknya memutuskan untuk menjadikan Nutrisi dan Teknologi Kuliner hanya sebagai program konsentrasi baru.
''Bagi perguruan tinggi besar yang sudah stabil, kebijakan ini mungkin dirasa tidak masalah. Tapi bagi perguruan tinggi yang sedang berkembang tentu berpengaruh,'' imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng Prof Dr DYP Sugiharto MPd mengatakan masih mempelajari regulasi kebijakan tersebut. Pasalnya, regulasi itu baru diterbitkan Dikti pada akhir tahun lalu. Terpisah, Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Dr Bambang Supriyadi menjelaskan, moratorium prodi baru ini berlaku untuk S1. Sebaliknya, kebijakan itu tidak berlaku untuk pendidikan vokasi maupun sarjana terapan (D4).
Saat ini, kata dia, jumlah PTS secara keseluruhan sekitar 3.100 dengan jumlah prodi lebih dari 15.800. Adapun moratorium prodi baru ini terkait dengan upaya Dikti yang tengah melakukan penataan dan pengembangan perguruan tinggi. Berdasarkan alasan itu, Dikti memutuskan moratorium (penghentian sementara) pembukaan prodi baru yang terkait dengan pendidikan akademik, terhitung mulai 1 September 2012 sampai dengan paling lambat 31 Agustus 2014.
Meski begitu, usulan pembukaan program studi baru yang telah masuk ke Dikti sebelum 1 September 2012 akan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Dikatakannya, prodi PTS di DIY sudah 60% terakreditasi. Hingga Mei 2012, sudah ada 95% prodi yang diproses untuk akreditasi.'
'Sejauh ini keluhan mengenai moratorium prodi baru disampaikan oleh PTS yang berstatus akademik menjadi sekolah tinggi dan beberapa bidang kesehatan. Pembukaan prodi baru kini harus jelas pangsa pasar, sehingga perguruan tinggi harus melakukan studi kelayakan terlebih dulu,'' urainya.
Sumber: Suara Merdeka