Kalender Akademik |
Ditulis oleh UIM admin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rabu, 30 September 2009 01:57 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K E P U T U S A N REKTOR UNIVERSITAS ISLAM MADURANomor : 444 /Kep/UIM/ VII / 2009
T e n t a n g :
KALENDER AKADEMIK UNIVERSITAS ISLAM MADURA TAHUN AKADEMIK 2009-2010
Rektor Universitas Islam Madura, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Islam Madura merasa perlu untuk menerbitkan Kalender Akademik sebagai acuan pelaksanaannya ; b. bahwa untuk keperluan sebagaimana diktum (a), perlu ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI, Nomor : 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi ; 3. Buku Pedoman Akademik Universitas Islam Madura ; 4. Statuta Universitas Islam Madura.
Memperhatikan : Usul dan saran-saran para Pembantu Rektor dan Kepala Biro Universitas Islam Madura.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM MADURA TENTANG KALENDER AKADEMIK TAHUN 2009-2010.
Pertama : Mengesahkan Kalender Akademik Universitas Islam Madura Tahun Akademik 2009-2010 sebagaimana tertera dalam lampiran Keputusan ini ;
Kedua : Dengan dikeluarkannya Keputusan sebagaimana diktum pertama, maka seluruh peraturan yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi ;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan penyempurnaan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : PamekasanPada tanggal : 2 Juli 2009
R e k t o r,
Drs. H. M. SAHIBUDIN, SH.,M.Pd.NPY. 130 488 018
Tembusan :
1. Ketua Yayasan UIM, di Pamekasan ; 2. Para Pembantu Rektor UIM, di Pamekasan ; 3. Para Kepala Biro UIM, di Pamekasan ; 4. Para Dekan Fakultas dilingkungan UIM Pamekasan ; 5. Para Kepala Lembaga / UPT di lingkungan UIM.
Lampiran : KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM MADURA NOMOR : 444/Kep/UIM/VII/2009 TANGGAL : 2 JULI 2009
KALENDER AKADEMIK TAHUN AKADEMIK 2009-2010
Pamekasan, 2 Juli 2009 R e k t o r,
Drs. H. M. SAHIBUDIN, SH.,M.Pd. NPY. 130 488 018
MASA EFEKTIF PERKULIAHAN TAHUN AKADEMIK 2009-2010
-
Pamekasan, 3 Agustus 2009 Kepala BAAK,
Drs. SYAFRAWI, M.Pd NPY. 130 472 006
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LAST_UPDATED2 |